DPRD Kota Lubuklinggau usulkan 9 Dalam Rapat Propemperda Raperda

 

Lubuklinggau, Molah- News.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, usulkan sembilan Raperda dalam rapat Paripurna bersama Pemkot Lubuklinggau dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Rapat yang di selenggarakan di gedung rapat DPRD Kota Lubuklinggau pada, Senin (29/1/2024), dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H. Rodi Wijaya bersama Walikota dan anggota DPRD Kota Lubuklinggau lainnya.

Adapun sembilan Raperda usulan DPRD diantaranya Raperda tentang Pengolahan Tenaga Kesehatan, Raperda tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bukit Sulap.

Kemudian, Raperda tentang Anti Perundungan di Sekolah, Raperda tentang Pengelolaan Persampahan, Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro, Kecil Menengah, Raperda tentang Kemajuan Daerah serta Raperda tentang Penyelenggaran Kearsipan dan Keolahragaan.

Dalam penyampaiannya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Lubuklinggau, H Merismon menyampaikan Badan Pembentukan Perda DPRD Lubuklinggau melaporkan ada 18 peraturan diantaranya Sembilan Raperda DPRD dan sembilan rancangan atau usulan Perda dari Pemkot Lubuklinggau.

Berdasarkan kerangka pikiran program tersebut pembentukan peraturan daerah di lingkungan Pemkot Lubuklinghau telah dibahas sesuai kemampuan keuangan daerah.

Turut hadir, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, Dandim 0406 Lubuklinggau Letkol Kunto Adi Setiawan, Kepala OPD dan pimpinan perbankan dalam wilayah Kota Lubuklinggau. (Holil/Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *