Muratara Molah-News.Com. Masyarakat Desa Maur Lama ,Kecamatan Rupit,Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melaporkan dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Maur Lama ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.(23/04).
Adapun yang dilaporkan masyarakat yakni kegiatan Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) Maur Lama Tahun Anggaran 2018 hingga 2023.
Perwakilan Masyarakat ,Irwandi mengatakan Salahsatunya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Maur Lama yakni Pembangunan Sumur Bor dan pembangunan jalan setapak Tahun Anggaran 2023 akan tetapi saat ini dikerjakan setelah mendapatkan informasi akan dilaporkan ke penegak hukum.
“Pembangunan sumur bor didekat kantor Desa tahun anggaran 2023 dikerjakan baru kemaren”,katanya
Selain itu, banyak yang menjadi dugaan korupsi yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa dari tahun 2018 hingan tahun 2023.
“Banyak juga yang lainnya, dan itu sudah kami muat dalam laporan dugaan korupsi yang telah kami masukan ke Kejari Lubuklinggau”,tambahnya
Irwandi berharap Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau untuk secepatnya mengusut dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa serta pihak lainnya.
“Kami minta pihak Kejaksaan untuk secepatnya mengusut Dugaan Korupsi di Desa Maur Lama,ini semua untuk kemajuan Desa Maur Lama agar ada pembangunan kedepannya.”,harapnya( rls)