Lubuklinggau Molah News-
Mekanisme pembagian advertorial (ADV) di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau, pada dinas komunikasi informatika dan Persandian menuai sorotan dari awak media.
pembayaran advertorial umumnya berisi rincian penagihan (invoice) untuk publikasi artikel berbayar/berita bersponsor, mencakup judul advertorial, tanggal tayang, total biaya (termasuk PPN), serta metode pembayaran
menjadi sorotan akibat dugaan penyalahgunaan anggaran belanja layanan hubungan Belanja Jurnal Surat Kabar pagu anggaran sebesar Rp 149 juta lebih dengan rinciannya Belanja 276 media.
Menurut informasi yang beredar, Diskominfo Lubuklinggau diduga tidak transparan dalam mengelola dana publikasi. Bahwasanya hanya di bayar Rp.500 permedia, dari 276 jumlah media ada beberapa media yang tidak mengambil atau menerima pembayaran tersebut.
Terpisah awak media menghubungi PPTK Raga Buana melalui Via telpon selularnya ketika ditanyakan terkait anggaran Advertorial.
“Selasa kami bagi sudah habis uangnya.selasa itulah terakhir,”Ujarnya.
Ketika di tanya secara rinci berapa jumlah media yang sudah di bayar ia berdalih dengan mengatakan
“Lagi di rekap belum tahu,saya cuma membayar tagihan saja,Uangnya di pegang bendahara,nanti habis lebaran saya perintah staff saya untuk merekap dan laporan dengan pak kadis,”Dalihnya.
Ditanya siapa bendaharanya tidak bisa menjawab hingga terkesan tertutup
“Sudah dulu ya saya lagi di dusun,”Ujarnya sambil menutup telpon.(*)







